Standar Akuntansi di Indonesia

Standar Akuntansi di Indonesia kini berkembang menjadi 4 (empat) seturut dengan perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah:
1. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk entitas yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu entitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia (entitas yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun)

 2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum.

Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK ETAP adalah:
  • Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif. Pengaruh laba komprehensif disajikan dalam laporan perubahan ekuitas atau komponen ekuitas dalam neraca.
  • Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
  • Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Entitas yang menggunakan SAK ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan entitas telah sesuai dengan SAK ETAP. Standar ini efektif dapat digunakan untuk laporan keuangan mulai tahun 2009. Entitas yang telah memenuhi kriteria untuk menggunakan SAK ETAP pada tahun 2011 harus memilih menggunakan SAK ETAP atau PSAK. Jika pada tahun 2011 tetap memakai PSAK maka di atahun berikutnya harus konsisten menggunakan PSAK dan tidak boleh berubah memakai SAK ETAP.

3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk entitas yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.

4. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.
SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca.
Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja entitas disusun dengan menggunakan basis akrual.

0 komentar:

Posting Komentar